Jumat, 24 Oktober 2014

Walikota Makassar Diminta Tegas Pemanfaatan Pengendalian Ruang Bangunan

MAKASSAR, GRAHAPENANEWS — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto diminta tegas dari dimensi hukum terkait pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung yang akan dibangun.

Itu terjadi setelah kompleksnya masalah alih fungsi bangunan gedung yang berujung pada masalah sosial ditengah lingkungan masyarakat.

Anggota DPRD Sulsel, Imran Tenri Tata, mengatakan, dimensi hukum dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung sangat penting dilakukan oleh Pemkot Makassar yang dipimpin Moh Ramdhan Pomanto.

Pemanfaatan Pengendalian Ruang Bangunan

Dia menyebut, rencana secara progresif Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto akan berjalan mulus di Tahun 2015 sesuai harapan jika soulving problem yang dihadapi Kota Makassar, khususnya mengenai pengendalian tata ruang dilakukan secara sederhana dan berkelanjutan.

“Menyangkut pola fikir, penyamaan persepsi soal pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang secara perspektif hukum dibutuhkan penguatan yang berkelanjutan. Sehingga publik tidak terkecoh akan rencana yang bagus namun proses atau tahapannya tidak sesuai dengan mekanisme yang ada,”kata mantan anggota DPRD Kota Makasar ini, Kamis, 23 Oktober, kemarin.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali menginginkan adanya komitmen dan upaya tegas terhadap proses pemenuhan RTH oleh semua pihak.

“Reklamasi bukan hal yang haram asal dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Baik itu secara administrasi dan teknik rancang bangung yang disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah Makassar,”ucap Adi Rasyid Ali.

Kendati demikian, lanjut dia, seiring waktu pemerintahan dibawah kendali Danny Pomanto saat ini sangat membutuhkan adanya tindakan tegas dari dimensi hukum mengenai pemanfaatan ruang dan pengendalian bangunan gedung yang akan dibangun.

“Selain upaya tegas disertai pengawasan melekat dari dinas terkait, tidak kalah pentingnya adalah investor atau masyarakat membutuhkan jaminan masalah hukum terhadap apa yang akan direncanakan terkait pemanfaatan ruang dan bangunan,”kata Ara sapaan karib Ketua DPC Demokrat Makassar ini.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mengaku akan fokus terhadap pemenuhan RTH dan rencana mewujudkan 50 persen RTH melalui upaya reklamasi berbasis mitigasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar