MAKASSAR, GPN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas Direktur Politeknik Negeri Ujungpandang (PNUP), Dr. Firman ke Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari).
Berkas perkara tersangka Dr. Firman, yang akan diserahkan tersebut merupakan berkas atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung baru kampus PNUP yang menggunakan anggaran Kementrian Pendidikan sebesar Rp 20 Milyar pada tahun 2009.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polrestabes Makassar AKP Badollahi. Menurutnya meberapa waktu lalu, SPDP tersangka sudah diserahkan ke Kejari Makassar. Dan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk pemeriksaan Dr. Firman sebagai tersangka tapi SPDPnya sudah diserahkan ke Kejaksaan," ungkap Badollahi saat dihubungi via telepon pada hari Minggu 19 Oktober.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik dan dua orang yang jadi tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu Dosen Politeknik, Suradi dan Kepala Desa Moncongloe Kabupaten Maros, Abdul Hamid.
Menurut Badollahi, penetapan Dr. Firman tersangka, pasalnya dalam kasus proyek pembebasan lahan gedung baru kampus tersebut Politeknik Ujungpandang dia bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyidik menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang tidak memiliki surat alas hak.
"Sejak awal, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pembangunan gedung baru Politeknik Negeri Ujung Pandang seluas 29 hektar yang dianggarkan Rp 20 Miliar lebih," ungkapnya.
Selain itu, Badollahi juga menyampaikan tersangka juga akan, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atas kedua tersangka lainnya.
"Hari Selasa nanti, Dr. Firman akan menjadi saksi dalam persidangan terhadap kedua orang yang telah menjadi tersangka," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat panitia memindahkan lokasi pembangunan ke Maros tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kasus tersebut, Polisi kemudian menemukan kesalahan dalam pembebasan lahan.
Proyek pembebasan lahan pembangunan gedung baru kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang menggunakan anggaran kementrian pendidikan dengan total anggaran senilai Rp 20 Milyar pada tahun 2009. Dari 67 lahan yang dibebaskan, 39 di antaranya ternyata tanah negara.
Berkas perkara tersangka Dr. Firman, yang akan diserahkan tersebut merupakan berkas atas kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Gedung baru kampus PNUP yang menggunakan anggaran Kementrian Pendidikan sebesar Rp 20 Milyar pada tahun 2009.
Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polrestabes Makassar AKP Badollahi. Menurutnya meberapa waktu lalu, SPDP tersangka sudah diserahkan ke Kejari Makassar. Dan untuk saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara tersebut.
"Kami masih melakukan pemeriksaan saksi untuk pemeriksaan Dr. Firman sebagai tersangka tapi SPDPnya sudah diserahkan ke Kejaksaan," ungkap Badollahi saat dihubungi via telepon pada hari Minggu 19 Oktober.
Dalam kasus tersebut sejumlah pihak telah diperiksa oleh penyidik dan dua orang yang jadi tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar. Selain itu, Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu Dosen Politeknik, Suradi dan Kepala Desa Moncongloe Kabupaten Maros, Abdul Hamid.
Menurut Badollahi, penetapan Dr. Firman tersangka, pasalnya dalam kasus proyek pembebasan lahan gedung baru kampus tersebut Politeknik Ujungpandang dia bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan penyidik menemukan adanya pembayaran ganti rugi lahan kepada warga yang tidak memiliki surat alas hak.
"Sejak awal, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pembangunan gedung baru Politeknik Negeri Ujung Pandang seluas 29 hektar yang dianggarkan Rp 20 Miliar lebih," ungkapnya.
Selain itu, Badollahi juga menyampaikan tersangka juga akan, dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi atas kedua tersangka lainnya.
"Hari Selasa nanti, Dr. Firman akan menjadi saksi dalam persidangan terhadap kedua orang yang telah menjadi tersangka," ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat panitia memindahkan lokasi pembangunan ke Maros tanpa persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam kasus tersebut, Polisi kemudian menemukan kesalahan dalam pembebasan lahan.
Proyek pembebasan lahan pembangunan gedung baru kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang menggunakan anggaran kementrian pendidikan dengan total anggaran senilai Rp 20 Milyar pada tahun 2009. Dari 67 lahan yang dibebaskan, 39 di antaranya ternyata tanah negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar