Minggu, 26 Oktober 2014

Kejati Didesak Tuntaskan Kasus Revitalisasi Fort Rotterdam

MAKASSAR, GRAHAPENANEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Fort Rotterdam Makassar 2011. Desakan tersebut berasal dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang disampaikan melalui Wakil Direktur ACC, Kadir Wokanubun.

Fort Rotterdam
Fort Rotterdam

Pihak ACC menilai proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut mandek dan tidak pernah ada perkembangannya.

"Kejati lambat meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan," ungkap Kadir.

Selain itu, Kadir juga menyampaikan, jika ada keseriusan kejati menyelesaikan kasus tersebut semestinya telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Seharusnya Kejati sudah menetapkan dan menyeret tersangka," ungkapnya.

Selain itu, Kadir juga berharap pihak Kejati terbuka kepada publik dalam penyelesaian kasus tersebut. Bahkan ia menyampaikan untuk menyerahkan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi jika Kejati tidak mampu untuk menanganinya.

"Jangan hanya didiamkan seperti itu. Kalau memang tidak mampu, segera angkat berkas dan serahkan ke KPK," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Abdul Rahman Morra, mengatakan belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. Meski demikian ia berjanji akan berkoordinasi dengan jaksa penyidik yang menangani kasus tersebut.

"Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dulu dengan penyidik," ungkap Morra.

Diketahui pada 2012 penyidik Kejati menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah pekerjaan revitalisasi yang menggunakan anggaran sebesar Rp24,3 miliar pada 2011 tersebut.

Diduga terdapat pengurangan volume pada penggantian atap dan konstruksi bangunan, serta mark up pada anggaran. Saat itu rencananya Fort Rotterdam direvitalisasi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama 2010, lokasi bersejarah itu telah menelan anggaran Rp9 miliar, dengan alokasi untuk pemugaran bagian dalam gedung.

Saat itu penyidik Kejati Sulsel bersama tim ahli sudah melakukan peninjauan hasil revitalisasi sejumlah bangunan di Fort Rotterdam. Namun hingga saat ini hasil peninjauan tersebut belum diketahui.
Pihak Kejati Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Budpar Sulsel saat itu, Syuaib Mallombassi, dan beberapa stafnya untuk memberikan keterangan menyangkut proyek tersebut.

1 komentar: