Mirsya Mardhatilla 15 Tahun Pelajar kelas 1 SMA Negeri 1 Maros, Ibu korban yang cemas karena anak Kesayangannya tak kunjung pulang kerumah selama 2 hari.
MAROS, GRAHAPENANEWS - Anggota Resmob Polres Maros berangkat dari Polres Maros Menuju ke Dusun Gilingeng, Desa Ulaweng Kab. Bone Selasa 21/10/2014, untuk mengamankan seorang pemuda berinisial SL 28 tahun sekitar pukul 16.30 WITA, Tersangka membawa korban Mirsya Mardhatilla 15 Tahun Pelajar kelas 1 SMA Negeri 1 Maros, Ibu korban yang gelisah karena anaknya belum pulang selama dua hari melaporkan ke pihak SPKT Polres Maros Atas kejadian ini.
Pada awalnya tersangka menjemput korban sepulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Matic berwarna hijau pada tanggal 18 Oktober 2014, Ibu Korban NM merasa gelisah dan pada hari Minggu 19/10/2014 melaporkannya ke bagian SPKT Polres Maros, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan informasi bahwa korban dibawa ke rumah keluarga tersangka di Dusun Gilingeng, Desa Ulaweng Kab. Bone, Tersangka ditemukan dan dibawa ke Polres Maros untuk diproses lebih lanjut.
Ibu korban mengaku bahwa kemungkinan korban dibawa lari oleh tersangka karena hubungan mereka tidak direstui, Korban dijerat dengan pasal pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara dan pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dilansir dari situs polresmaros[web][id].
Mirsya Mardhatilla dan Pacarnya |
MAROS, GRAHAPENANEWS - Anggota Resmob Polres Maros berangkat dari Polres Maros Menuju ke Dusun Gilingeng, Desa Ulaweng Kab. Bone Selasa 21/10/2014, untuk mengamankan seorang pemuda berinisial SL 28 tahun sekitar pukul 16.30 WITA, Tersangka membawa korban Mirsya Mardhatilla 15 Tahun Pelajar kelas 1 SMA Negeri 1 Maros, Ibu korban yang gelisah karena anaknya belum pulang selama dua hari melaporkan ke pihak SPKT Polres Maros Atas kejadian ini.
Pada awalnya tersangka menjemput korban sepulang sekolah dengan menggunakan sepeda motor Matic berwarna hijau pada tanggal 18 Oktober 2014, Ibu Korban NM merasa gelisah dan pada hari Minggu 19/10/2014 melaporkannya ke bagian SPKT Polres Maros, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan informasi bahwa korban dibawa ke rumah keluarga tersangka di Dusun Gilingeng, Desa Ulaweng Kab. Bone, Tersangka ditemukan dan dibawa ke Polres Maros untuk diproses lebih lanjut.
Ibu korban mengaku bahwa kemungkinan korban dibawa lari oleh tersangka karena hubungan mereka tidak direstui, Korban dijerat dengan pasal pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara dan pasal 81 dan 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. dilansir dari situs polresmaros[web][id].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar